Bataragurunews.com – Satuan Narkoba Polres Palopo mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam beberapa hari terakhir ini.
Terbaru Satuan Narkoba menangkap seorang pengedar berinisal ID (26), warga Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
ID ditangkap setelah ketahuan menyimpan tujuh saset sabu seberat 4,28 gram di pohon pisang samping rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, pelaku sudah lama dicurigai sebagai pengedar.
Berdasarkan beberapa laporan yang mereka terima.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Dalam penggeledahan ditemukan tujuh saset sabu dengan berat 4,28 gram yang disembunyikan pelaku di pohon pisang dekat rumahnya,” kata Zainuddin, Kamis (26/11/2020).
Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui barang itu miliknya.
Didapat dari seorang temannya dengan harga Rp 1,7 juta.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Zainuddin.